Sedang memuat ...
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perikanan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas memimpin, merumuskan mengkoordinasikan, melaksanakan kebijakan umum daerah, melakukan kerjasama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kelautan danperikanan serta pertanian yang meliputi kesekretariatan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tersebut di atas maka pada organisasi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan dibagi dalam struktur organisasi dan jabatan yang ada.